Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD), termasuk aset kripto, wajib menyampaikan dan mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2025.
“Kalau kita mengacu kepada ketentuan dalam SEOJK nomor 20 tahun 2024 lalu, bagi PAKD memang terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunnya dan mempublikasikannya kepada publik masyarakat,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Meski kewajiban ini belum berlaku untuk laporan tahun buku 2024, aturan tersebut akan efektif diterapkan mulai tahun depan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan atas aset keuangan digital yang kini berada di bawah OJK sejak Januari 2025.
Baca Juga: OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif
OJK juga menegaskan bahwa jika ada PAKD yang melanggar kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 113 ayat 1 POJK No. 27 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tertera di sektor keuangan, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, OJK memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang secara sukarela telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik. Hasan menyatakan, “Kami ingin menyampaikan apresiasi sebetulnya kepada banyak sekali sebenarnya penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini, yang rupanya telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, dan secara proaktif telah mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2024.”
-
Luncurkan Program Ini, Kementerian ESDM Wujudkan Komitmen Transisi Energi Merata5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek SampingnyaPolisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik PremanismeSering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin IniBertemu dengan PM Fiji, Prabowo Komitmen Bangun Pelatihan Pertanian hingga Tambah BeasiswaFenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat DarahFOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 MeterApa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MAMakan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
下一篇:Kamu Wajib Tahu! Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya
- ·Bolehkah Pengidap Fatty Liver Makan Buah?
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·FOTO: Instalasi Dunia Sihir Jadi Spot Instagramable di Plaza Senayan
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- ·Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- ·Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- ·7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Masyarakat Tak Sanggup Menabung, LPS: Konsumen Terkapar oleh Biaya Pendidikan dan Utang
- ·Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah