Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
- 1
- 2
- »
-
Jakarta Terapkan PSBB, Bogor Siap IkutIni Sebab dan Cara Mengatasi Mobil OverheatFenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal VenturaHadir di Monas, Menag Yaqut Tegaskan Posisi Indonesia Bersama Palestina!Mensesneg Bantah Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ada Gaji Karyawan Belum DibayarBegini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi TersangkaRI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi EnergiPenjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik DuluTotal 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga SeniorBPBD DKI: Banjir Jakarta di 68 RT Sudah Surut Senin Petang
下一篇:Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark
- ·FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- ·Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- ·Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- ·Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- ·Update COVID
- ·Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
- ·Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal
- ·Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
- ·Imigrasi Pakai Biometrik, Turis Lebih Banyak Ditolak Masuk Singapura
- ·KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- ·Emiten Properti Aguan
- ·Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
- ·Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
- ·Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- ·韩国艺术留学申请条件有哪些
- ·KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu
- ·Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan
- ·Jangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor Kandungan
- ·Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
- ·5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- ·Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu
- ·10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- ·Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tak Larang Wisuda Sekolah, Asal Jangan Dipaksakan dan Berlebihan
- ·Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
- ·Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
- ·INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
- ·Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi
- ·Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
- ·Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis
- ·Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
- ·Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- ·Pemprov Bali Ungkap Mengalir ke Mana Saja Uang Pungutan Turis Rp211 M