Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
JAKARTA,quickq电脑版下载教程 DISWAY.ID--Menanggapi kekisruhan di kalangan masyarakat akan layak atau tidaknya suatu pekerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kelayakan suatu pekerjaan tidak bisa semata-mata dinilai dari sudut pandang pemberi kerja.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pekerjaan yang layak harus dipandang secara menyeluruh, mencakup kondisi kerja, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan sosial bagi pekerja.
BACA JUGA:Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025
BACA JUGA:Daftar Kerja Masih Harus Ukur Tinggi Badan, Begini Tanggapan Kemnaker
“Suatu pekerjaan tidak otomatis dikatakan layak hanya karena dianggap demikian oleh pemberi kerja. Penilaian kelayakan harus mencakup berbagai aspek yang menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja,” tutur Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Sabtu 3 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa rancangan Strategi, Mekanisme, dan Pelaksanaan (SMP) dari Komnas HAM yang menjadi panduan komprehensif untuk memastikan perlindungan dan promosi hak asasi manusia di lingkungan kerja,
Kini juga telah menjadi acuan penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Kemnaker Buka Suara Terkait Kabar Perusahaan di Surabaya Tahan Ijazah
BACA JUGA:Pembentukan Satgas PHK Disambut Baik oleh Presiden, Kemnaker Angkat Bicara
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa tantangan berikutnya adalah mengedukasi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, agar memahami pentingnya budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia.
“PR kita sekarang adalah membangun budaya yang mendukung kesadaran bahwa pekerjaan layak adalah bagian penting dari hak asasi manusia. Diperlukan edukasi agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama,” jelas Menaker Yassierli
Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro juga turut menegaskan bahwa pekerjaan layak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.
Menurutnya, hak atas pekerjaan yang layak bukan hanya milik mereka yang telah bekerja, melainkan hak setiap warga negara.
BACA JUGA:Jalankan Program Mudik Bersama, Kemnaker: Bukti Nyata Dukungan Terhadap Kesejahteraan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Dibayangi Ketegangan Israel
- Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang
- Bali Masuk Daftar Destinasi yang Sebaiknya Tak Dikunjungi pada 2025
- Demi KTT ASEAN, Heru Budi Bakal Rajin Tanam Pohon di Pinggir Jalan
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
- Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar
- Ini Dia Nama
- Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
- Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke
- 3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....
- Tangan Dermawan Suhandy, Bantu Lunasi Utang Pedagang Kecil di Palembang
- Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Gudang dan Konveksi Bordir di Kembangan Hangus Terbakar
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Gudang dan Konveksi Bordir di Kembangan Hangus Terbakar
- Kementerian BUMN Dorong Desentralisasi Komunikasi Lewat Workshop AI
- Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
- Bitcoin Tembus Rp1,6 Miliar, Transaksi Kripto RI Sentuh Rp32,45 Triliun!