会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)!

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

时间:2025-06-12 17:06:54 来源:quickq网页版入口 作者:探索 阅读:125次
Warta Ekonomi,quickq下载安卓 Jakarta -

Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).

Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)

Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU

Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.

Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
  • Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!
  • Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
  • Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran
  • Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS
  • Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
  • Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
  • PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual
推荐内容
  • 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
  • KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
  • Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran
  • HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
  • IHG Rayakan Pencapaian Pembukaan Hotel voco ke
  • Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!