您的当前位置:首页 > 娱乐 > DPN Minta Jangan Ada Kerancuan Penegakan Hukum Di Indonesia 正文
时间:2025-06-10 01:27:23 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Sengketa kredit fasilitas antara PT Titan Infra Energy dan Bank Mandiri din quickq官网网址
Sengketa kredit fasilitas antara PT Titan Infra Energy dan Bank Mandiri dinilai akan menimbulkan kerancuan penegakan hukum.
Terakhir, pihak Bank Mandiri mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juli 2022.
Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Marwan permohonan itu sebagai embrio persoalan hukum baru.
"Kalau permohonan petitum itu diterima oleh Hakim yang terjadi adalah Pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan," kata Adi di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Pernyataan Adi tersebut mengacu pada keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Anry Widio Laksono, pada 21 Juni 2022. Dalam putusannya pengadilan menerima tujuh dari sebelas petitum yang dimohonkan PT Titan Infra Energy.
Adi Marwan sependapat dengan dalil yang diajukan pengacara Titan Energy Haposan Hutagalung.
"Tindakan penggeledahan, penyitaan hingga penutupan rekening debitur (Titan Infra Energy) dilakukan tanpa ada putusan pengadilan," kata Adi.
"Masalah ini memicu persoalan hukum (apabila disetujui) oleh hakim, karena lembaga pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan”, jelasnya lebih jauh.
Menurut Adi Warman hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dari satu laporan informasi di bulan Agustus 2021 pada Bareskrim yang, setelah dilakukan pendalaman kasus, diputuskan untuk tidak dapat diteruskan karena tidak ada alat bukti yang cukup. Namun dilaporkan kembali pada Desember 2021 dengan tuduhan yang sama.
"Apalagi inti kasus ini adalah perikatan perjanjian antara Bank Mandiri sebagai kreditur pada Sindikasi Perbankan (bersama CIMB Niaga, Credit Suise Singapura dan Trafigura) dengan PT Titan selaku debitur yang murni merupakan persoalan perdata”, papar Adi.
"Jujur saja, menurut saya, pihak perbankan perlu mendapatkan pemahaman khusus terkait material hukum pidana. Sehingga sebuah bank tidak begitu saja mempidanakan nasabahnya dengan mudah”, tegas pria yang telah beracara sejak 1989.
KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon2025-06-10 01:26
EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman2025-06-10 00:56
Polwan Bakar Polisi, Reza Indragiri Sayangkan Polisi Justru Kecanduan Judi Online2025-06-10 00:29
INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-10 00:21
Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia2025-06-10 00:03
Kebaya dari Masa ke Masa: Dipakai Ibu Petani hingga Pekerja Seni2025-06-09 23:30
Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia2025-06-09 23:22
Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu2025-06-09 23:17
11 Talent Kelas Bintang Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Tersangka Film Dewasa Hari Ini2025-06-09 22:54
Termurah Rp1 Juta, Simak Daftar Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 5 Juni 20252025-06-09 22:42
Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online2025-06-10 01:25
Jangan Panik, Cara Ampuh Atasi Cedera Usai Mengikuti Ajang Maraton2025-06-10 00:47
Menkominfo Akui Ada Pegawainya yang Terjerat Judi Online, Nama2025-06-10 00:43
Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?2025-06-10 00:12
KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka2025-06-09 23:34
Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang2025-06-09 23:20
Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta2025-06-09 23:11
Harga Emas Antam Naik Rp14 Ribu Jelang Idul Adha, Kini Dijual Rp1.938.000 per Gram2025-06-09 23:09
Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya2025-06-09 23:04
5 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin BB Sulit Turun Meski Sudah Diet2025-06-09 22:48