Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Beliau dimintai keterangan, atau yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum merinci soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan, diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.
Tuntutan yang diberikan yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Roti Okko Masih Ditemukan di Jambi, Rizka Andalucia: BPOM Akan Tindaklanjuti
BACA JUGA:Jelang 80 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Ingin Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkeadilan
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.i ini.
- 1
- 2
- »
-
Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFHMotif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap NikahiSatu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar PerkaraUsai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI ADIHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top GainersPemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat ImbauanPetahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib WaspadaKasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
下一篇:Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel
- ·Pemkab Kediri Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih/Hari ke Desa Sepawon
- ·Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa
- ·Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- ·HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- ·Tak Perlu Rendah Diri, Ini 8 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- ·Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?
- ·Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
- ·Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- ·6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- ·KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
- ·Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- ·Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- ·Nurmansjah Kalah, PKS: Di tengah Corona Anggota Dewan Hadir 100 Persen, Silahkan Nilai Sendiri
- ·Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
- ·IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- ·Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- ·KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- ·Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- ·Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- ·Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya
- ·Kesulitan Ekonomi Jadi Faktor Penentu Childfree di Indonesia
- ·Pilar Saga Ichsan Minta Pemkot dan Masyarakat Kompak Membangun Tangsel Jadi Lebih Baik
- ·Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
- ·Dikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah
- ·Bergerombol di Musim Hujan, Ini Cara Ampuh Usir Kecoak dari Rumah
- ·Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- ·Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- ·Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- ·Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca
- ·Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- ·Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
- ·KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- ·Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- ·Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
- ·Tim 8 Prabowo Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Lawan Tengkulak
- ·KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara