SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah ruas jalan ganjil genap (Gage) kendaraan bermotor jadi 25 titik. Perluasan ganjil genap di Jakarta ini bakal mulai berlaku pada 6 Juni mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dengan demikian,quickq苹果官方网站下载 pada 6 Juni mendatang pengaturan soal ganjil genap akan kembali mengikuti Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan Gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, mulai hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perluasan gage ke 25 ruas jalan. Masa sosialisasi akan berakhir pada 5 Juni mendatang.
Baca Juga:Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 6 Juni 2022, Ini Daftarnya
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," jelasnya.
Keputusan untuk memperluas jumlah ruas ganjil genal Jakarta ini diambil setelah melakukan evaluasi dan rapat bersama pihak terkait.
Perluasan ganjil genap bertujuan mengurangi volume lalu lintas yang belakangan ini terus bertambah.
"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan gage terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberpaa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," pungkasnya.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap di Jakarta sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Baca Juga:Khawatir Macet Parah saat Libur Panjang, Polisi Mulai Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor Sore Ini
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022
人参与 | 时间:2025-05-21 23:25:47
相关文章
- Polri Pastikan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat TPPO
- Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!
- 3 Turis Asing Berulah di Bromo, Foto Vulgar Pamer Bokong
- Panji Gumilang Bakal Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
- 安特卫普皇家艺术学院有哪些出名的专业?
- Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap TPS Ramah Disabilitas
- Nah Loh! Banyak yang Terlena, Mensos Risma Minta Penerima Beasiswa LPDP Untuk Pulang ke Indonesia
- Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
- 阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
评论专区