- Warta Ekonomi,快区quickq官网 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
人参与 | 时间:2025-06-13 18:58:19
相关文章
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini
- Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja
- Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
- Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
评论专区