Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu Baskoro saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila kembali mangkir dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ibnu Baskoro yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tiga kali mangkir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. "Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro yang telah tiga mangkir dalam persidangan tersebut. "Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia kan sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali," ucap Trimoelja.
Sementara itu, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Ahok, Selasa. "Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.
Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
-
Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali3 Cara Agar Libur Singkat Tetap Bikin Mental SehatTren #KaburAjaDulu, 10 Negara Ini Punya Biaya Hidup Termurah di DuniaLagi, Artis Terciduk Pakai NarkobaKeluar dari Penjara, Eggi Sudjana: Terima Kasih Bapak PrabowoEggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...Sah! Relawan Projo Resmi Dukung Prabowo Di Pilpres 2024: Beliau Patriot Sejati!BSI akan Lepas dari Bank Mandiri? Ini Kata Erick ThohirDokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan
下一篇:Pos Indonesia Kirim 105 Ton Oleh
- ·Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
- ·Total 23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- ·Firli Bahuri Kembali Akan Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- ·Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
- ·Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- ·Mandi Wajib Sebelum Puasa Nisfu Syaban Ini Tata Cara yang Sah
- ·Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali
- ·Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
- ·FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
- ·FOTO: Lampion Tahun Ular Terangi Langit New Taipei di Taiwan
- ·Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya!
- ·Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya!
- ·Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- ·Kerumunan Massa Demonstran Bikin Anies Baswedan Cemas Bukan Main...
- ·Satu Abad Hari Lahir Pramoedya, Mengenangnya sebagai Pejuang
- ·Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
- ·Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi
- ·Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
- ·Kapolri Tunjuk Irjen Imam Widodo sebagai Dankorbrimob Polri
- ·Waduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPK
- ·Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- ·Nyanyi di Konser Bikin Suara Hilang, Lakukan 6 Cara Ini
- ·Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
- ·Hindari Minum Air di Jam Ini Agar Tidur Lebih Berkualitas
- ·7 Makanan Tinggi Gula yang Jarang Disadari, Saus Tomat Termasuk
- ·Trans TV Festival di Senayan Park, Serunya Nonton Langsung Program TV
- ·2025年英国室内设计专业大学排名
- ·BTN IFW 2025 Tunjukkan Pesatnya Perkembangan Industri Fesyen RI
- ·圣马丁学院学费及申请解析
- ·JK Minta Masjid di Indonesia Laksanakan Qunut Nazilah untuk Doakan Muslim Palestina
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4B, Partai Golkar Tetap Santai
- ·Densus 88 Tangkap 2 Tersangka Teroris JAD di Lombok Timur
- ·Kalla Tak Setuju Soenarko dan Eggi Ditangguhkan?
- ·Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 2029
- ·Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?