20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- 5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
- Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- 波士顿大学专业排名情况如何?
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
- Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- Tak Makan Nasi Putih Bisa Bantu Turunkan BB, Benarkah?
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
- Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
- Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
- 服装设计留学作品集是怎样的?
- Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- 波士顿大学什么专业好?
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi