- Warta Ekonomi,quickq网址 Jakarta -
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
顶: 23踩: 4128
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-06-13 13:24:24
相关文章
- Jelang Pilkada 2024, Nasdem Berikan 6 Surat Rekomendasi untuk Kader Terbaiknya
- FOTO: Jalan
- Lebih Kotor Dari Toilet, Spons Cuci Piring Harus Sering Diganti
- Turis Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Usai Liburan dari Eropa
- PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- Masuk Jawa Tengah, Polda Jateng Bakal Kawal Pemudik Sepeda Motor, Mulai Brebes Hingga Rembang
- Pesawat Mendarat Dramatis di Jalan Raya, Nyaris Tertabrak Truk
- Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Harus Punya SIM
- Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat SYL Diduga Ada Unsur Politik
评论专区