Dewan Pakar IDI Tak Menyangka Jerinx Sampai Masuk Penjara
Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI),quickq官网苹果下载 dr M. Nasser, mengatakan pernyataan Jerinx soal 'Kacung WHO' memang telah melukai perasaan para dokter yang berjuang di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun ia mengaku pihaknya tidak pernah berpikir Jerinx sampai harus ditahan polisi.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, dokter Nasser mengatakan saat pandemi Covid-19 ini mestinya tidak ada yang berpikiran jahat seperti yang diumbar Jerinx tersebut. Apalagi para dokter ini tengah berjuang nyawa untuk menyembuhkan pasien terinfeksi corona hingga mereka juga menjadi korban.
"Harusnya itu didukung bukan dikata-katain. Pandangan dokter kecewa, marah, dan dokter merasa apa yang dia lakukan tidak mendapatkan dukungan malah dicerca ya wajar kalau kelompok dokter ini marah," kata Nasser, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Jerinx dan Anji Dipolisikan, Satgas: Kita Perlu Ketenangan
Maka, melalui IDI Bali, personel band Superman Is Dead (SID) itu pun dilaporkan ke kepolisian. Nasser mengatakan tentu pihak dokter terutama IDI ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menuduh seperti itu.
Namun diakuinya, hingga sampai ada penahanan seperti yang terjadi saat ini, menurutnya tidak sampai terpikirkan jauh ke sana.
"IDI Bali saya yakin kita ini satu. Kita apresiasi langkah kepolisian, kita senang, kita bahagia. Tetapi kita berpikir tidak sampai sejauh itu," katanya.
Nasser mengatakan, dalam prinsip hukum diantaranya adalah unsur pidana bisa ditempatkan di akhir. Tetapi ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan sebelum penahanan layaknya yang menimpa Jerinx saat ini.
"Saya juga merasakan bahwa ada sesuatu yang berlebihan," katanya.
Namun menurutnya, apa yang dituduh oleh Jerinx tersebut memang tidak mendasar sama sekali. Sehingga kekecewaan yang dirasakan oleh para dokter, menurutnya ingin memberi efek jera agar tuduhan-tuduhan seperti itu tidak lagi dilakukan.
"IDI itu sebetulnya organisasi profesi menjalankan profesi secara sudah baik dan benar di tempatnya. IDI itu tidak dalam kapasitas memerintahkan anggotanya untuk melakukan langkah-langkah yang melawan hukum sama sekali tidak. Itu perlu diketahui," katanya.
(责任编辑:综合)
- ·393 Jemaah Haji Gelombang Dua Tiba di Makkah, Berlangsung Hingga 22 Juni 2023
- ·Susul Syahrini dan Vicky Shu, Ria Irawan Bakal Diperiksa Polisi
- ·KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- ·Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap
- ·Anies Dipastikan Tak Pilih JIS sebagai Tempat Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke
- ·BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- ·2025年服装设计学院全球排名榜单!
- ·May Day 2025! Tak Mau Buruh Jadi Penonton, FSPI Desak Perusahaan Serap Warga Lokal Tangerang
- ·Jaksa Agung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan
- ·Polda Metro: Pelantikan Anies
- ·Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- ·Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- ·Rupiah Sulit Tembus ke Level Rp15,000, BI Ungkap Biang Keroknya!
- ·Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- ·Harga BBM Naik, Mas Anies Baswedan Tegas Lakukan Hal Ini, Simak!
- ·Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
- ·Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- ·Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
- ·PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021
- ·BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global