Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan supaya hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk berbohong.
Hal itu dikatakan oleh Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Potongan rekaman video pidato tersebut kemudian menyebar, dan memicu serangkaian aksi protes dari organisasi-organisasi massa Islam.
Meskipun, Jaksa Penuntut Umum menuntut satu tahun hukuman penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Ahok.
Putusan yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017) ini mengejutkan banyak pihak.
Selang satu hari pasca-pembacaan putusan, beredar kabar bahwa tiga dari lima hakim yang menangani perkara Ahok ini mendapatkan promosi dan mutasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok.
"Betul, berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Promosi dan mutasi hakim yang diumumkan hanya berselang satu hari pasca-pembacaan putusan Ahok ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan kecurigaan.
Banyak pihak menyebutkan bahwa ketiga hakim ini mendapatkan promosi karena putusan dalam perkara Ahok.
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) kemudian meminta MA harus membuka data rekam jejak tiga hakim ini terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima.
"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," kata juru bicara KY Farid Wajdi.
Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka tiga hakim ini telah memenuhi syarat formal untuk dipromosikan, kata Farid.
Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa semua pihak patut mencurigai promosi dan mutasi tersebut karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan.
Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, opini publik yang menduga ada keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur," kata Farid.
Jaminan MA Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, mengatakan bahwa tiga hakim ini menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.
"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi baik karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya," jelas Witanto.
Witanto kemudian menegaskan tidak ada keterkaitan antara proses mutasi dan promosi yang diterima tiga orang hakim ini dengan putusan dalam perkara Ahok. Bila pengumunan MA berselang satu hari pasca-pembacaan putusan, Witanto mengatakan bahwa hal itu hanyalah satu kebetulan.
Lebih lanjut Witanto menjelaskan bahwa promosi yang didapatkan oleh ketiga hakim PN Jakarta Utara ini diberikan karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan promosi.
"Ditambah dengan prestasi yang baik, jadi memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi," jelas Witanto.
Mendukung penjelasan Witanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MA menjamin promosi dan mutasi tiga hakim PN Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara Ahok.
"Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan Ahok," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi.
"Bahkan hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat, itu bedanya hakim dengan yang lain," jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa proses untuk menetapkan hakim yang mendapat mutasi serta promosi sudah dilakukan sejak lama, namun, baru diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017.
Banyak aspek yang dibutuhkan untuk memberikan promosi serta mutasi kepada seorang hakim. Setidaknya membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan untuk melakukan seleksi.
Mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kata Ridwan.
Selain itu, nama-nama yang mendapatkan mutasi dan promosi sudah disiarkan di laman MA sehingga masyarakat yang merasa ada cacat dari hakim yang mendapatkan promosi boleh melapor kepada KY atau MA, kata Ridwan.
Namun kami (MA) belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santiarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi, pungkas Ridwan.
Pada akhirnya, masyarakat kemudian berharap semoga promosi dan mutasi untuk 388 hakim ini diterima sebagai amanah dan tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan. Dan semoga kekuasaan para hakim ini terbebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun. (HYS/Ant)
-
Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada PerbankanICW Klaim Medan Rawan KorupsiCara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'BapackKafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara MenghilangkannyaTak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat IniICW Klaim Medan Rawan KorupsiJokowi Desak Perang HammasVIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
下一篇:Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif
- ·7 Buah Penurun Darah Tinggi, Penderita Hipertensi Wajib Tahu
- ·Bantu Bayi Castiel Sembuh dari Tumor Hati dengan Donasi di Berbuatbaik
- ·Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- ·VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- ·Tips Melamar Kerja di McDonald's Indonesia Terbaru, Begini Langkah
- ·Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- ·Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- ·KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
- ·Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
- ·PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi
- ·Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
- ·Apple Tertekan: Ancaman Tarif Trump Guncang Pasar, Produksi iPhone Jadi Sorotan
- ·TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
- ·Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU
- ·Masuk Museum Nasional
- ·Wajib Coba 6 Cara Hempas Lemak Perut Saat Puasa Tanpa Olahraga
- ·Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri
- ·Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- ·Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- ·Tetap Pede, Ini 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa
- ·Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- ·Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- ·Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- ·Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri
- ·Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?
- ·Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
- ·Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia
- ·Keajaiban Sujud dan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Otak
- ·7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan Dilewatkan
- ·Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- ·Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
- ·Soal Dukungan Capres 2024, Ketum Projo : Kami Tegak Lurus kepada Jokowi
- ·Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita
- ·7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh