Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK
JAKARTA,quickq加速器免费下载 DISWAY.ID- Pengkajian masih dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menentukan pengajuan perlindungan para saksi pembunuhan Vina Cirebon.
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dan menelaah kasus tersebut.
"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," katanya kepada awak media pada Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
BACA JUGA:Rencana Kenaikan BBM 1 Juni, Pertamina: Kami Terus Mereview Secara Berkala
Diterangkannya, pihaknya belum mengungkap siapa saja saksi dalam kasus tersebut yang mengajukan perlindungan.
"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," terangnya.
Dituturkannya, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Kronologi 24 Jamaah Haji Indonesia Diamankan Polisi Arab Saudi
BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon
"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," paparnya.
"Sifat penting atau tidak keterangan dia itu harus kita nilai juga. Kemudian kebutuhan apa saja maksud saya kalau dia memenuhi maka apa saja bentuk-bentuk perlindungannya. Itu harus didalami lebih intens," imbuhnya.
Sebelumnya, saksi pembunuhan Vina Cirebon, Aep (30) disebut tengah berkomunikasi untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:6 Wakil Indonesia Lolos ke Putaran Dua Singapore Open 2024
- 1
- 2
- »
-
Hari Ini, ASN Instansi Pelayanan Publik WFO 100 PersenStudi Temukan Durasi Olahraga yang Baik untuk Cegah HipertensiAda Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung MelirikTelkomsel Perluas Jaringan Hyper 5G di Batam, Kini Ada 112 BTS 5GTerkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi TerorisIni Daftar Sayuran Terbaik yang Bikin Kulit Glowing dan Awet MudaSandiaga Yakin Target 10 Juta Kunjungan Wisman 2024 Bisa TercapaiAhok Pesan ke Gubernur Jakarta Terpilih Sebar Nomor Telepon ke Warga, Biar LurahWakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun
- ·Trump Bakal Luncurkan Trump Mobile, Smartphone Baru Harga Rp8 Jutaan
- ·Patuhi UU PDP, KB Bank (BBKP) Kucurkan Rp7,7 Miliar untuk Sistem Pengamanan Data
- ·Erick Thohir Gandeng Amazon Web Service, Perkuat Proses Manajemen di Berbagai BUMN
- ·Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)
- ·Ketua MPP PKS Mulyanto Minta Pemerintah Kaji Ulang Pemindahan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut
- ·7 Olahraga Anti
- ·Kopdes Merah Putih Alokasikan Sumber Daya Negara Guna Percepat Pembangunan di Desa
- ·Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kohesivitas ASEAN Hadapi Dinamika Global
- ·Digeruduk Ribuan Karyawannya Karena Soal Upah, PT DI Langsung Cairkan THR Plus Gaji Jelang Lebaran
- ·FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
- ·25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12
- ·8 Negara Ini Tak Punya Jaringan Kereta Api, Apa Alasannya?
- ·MAKI: Setnov Harus Dijemput Paksa
- ·Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?
- ·7 Olahraga Anti
- ·Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi
- ·KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Irman dan Sugiharto
- ·Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus
- ·Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita
- ·Mengenal Fungsi dari Warna Helm Proyek, Bukan Sekedar Pelindung Kepala
- ·Putin dan Trump Batal Diskusi Normalisasi Hubungan Diplomatik Rusia
- ·Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti
- ·La Nyalla Klaim PSSI Punya Utang Rp25 Miliar, Siapa yang Mau Lunasi?
- ·Menko AHY Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelum Desember 2024
- ·Hina Jokowi, Pria ini Dihukum 15 Bulan
- ·IHSG Sesi Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.184, INCO, ANTM dan BBCA Top Losers LQ45
- ·KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
- ·Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie
- ·Gawat! Penduduk Miskin di Jakarta Bertambah 7.290 Jiwa
- ·7 Makanan Terenak di Indonesia versi Taste Atlas, Sudah Coba?
- ·Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia
- ·Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- ·Strategi Transformasi Pemerintah Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- ·3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua