Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
-
Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan日本留学艺术专业申请攻略!Rizal Ramli: Jangan Cuma BLBI, Kasus Century Dibukalah Terang Benderang!Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran Dalam Susunan Partai Golkar, Penonton Kecewa?Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?留学室内设计发展前景如何?Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden MagetanB40 Belum Juga Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap AlasannyaResep Nasi Goreng ala Abang
下一篇:Gegara Dibantu Om Polisi, Anak Lahir Dinamakan Dirlantas Polda Metro Jaya
- ·Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru
- ·意大利平面设计留学入学考试要求
- ·Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- ·Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- ·Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- ·Pertamina, Petronas, dan SK Earthon Kerja Sama Eksplorasi di Blok Binaiya
- ·Industri Kurir Jadi Penopang Ekonomi Digital, Komdigi Dorong Investasi dan Ekspansi
- ·Polisi Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel, Amnesty International: Jokowi Harus Turun
- ·Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- ·视觉传达专业出国留学怎么样?
- ·世界十大服装设计学院盘点!
- ·Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
- ·FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- ·Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan
- ·法国巴黎国立美术学校排名如何?
- ·Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- ·8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
- ·Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya
- ·PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai
- ·Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS
- ·Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- ·BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
- ·意大利米兰理工大学建筑专业介绍
- ·Kolak dan Kebiasaan Masyarakat Jawa Konsumsi Makanan Manis
- ·用信仰赋能梦想,118万奖学金+SVA、MICA等4张纯艺offer一键到账!
- ·Universitas Esa Unggul Resmikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
- ·Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
- ·视觉传达设计出国留学院校推荐
- ·意大利建筑设计学院有哪些?
- ·Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Industri Keramik Nasional Butuh Transformasi
- ·Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- ·Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur
- ·澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!
- ·Industri Kurir Jadi Penopang Ekonomi Digital, Komdigi Dorong Investasi dan Ekspansi
- ·8 Destinasi Wisata Masa Depan di Planet Mars, Ada Bukit Pasir Hantu
- ·Bantah Ada Api dan Suara Ledakan, Presdir BYD Yakinkan itu Hanya Asap