Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu 19 Maret 2025 ini.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, SE ini sendiri nantinya akan ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar Menkop Budi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
BACA JUGA:IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Dalam SE tersebut, dipaparkan juga tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Tidak hanya itu, Menkop Budi juga menghimbau soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tutur Budi Arie.
Tahap selanjutnya terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, Menkop Budi menjelaskan bahwa notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
BACA JUGA:Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
- 1
- 2
- »
-
BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta HatiMeski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin BepergianPersiapan Optimal untuk Hindari Cedera GolfPakai KupuKAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan JantungAnak Buah Budi Arie Dirjen IKP Usman Kansong Mundur dari Jabatan!Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali IndahKalau Mobil Kita Pasrah Aja, Sudah Kerendem Sampai Kap MesinUsaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
下一篇:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
- ·Mengantar Gaya Musim Dingin London ke Bumi Tropis nan Dinamis
- ·FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- ·INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- ·Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- ·Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- ·Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- ·PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- ·Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- ·Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
- ·Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- ·AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- ·PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- ·Puji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan Lagi
- ·Eks Jubir PSI Bongkar Anies Baswedan terkait Uang Rakyat Rp983 M: Punya Nyali Tanggung Jawab?
- ·Alasan Berat Badan Enggak Turun Meski Sudah 'Puasa' Nasi
- ·Kapan Pasien Cacar Monyet Benar
- ·Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN Gerendeng Tangerang, Siswa Makan dengan Lahap
- ·Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- ·Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- ·Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- ·Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- ·Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- ·Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
- ·Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Nasib Kurikulum Merdeka Setelah Ganti Menteri
- ·Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- ·Menpar Ajak CPNS Kemenpar Wujudkan Pelayanan Luar Biasa untuk Pariwisata RI
- ·Gaikindo Minta Insentif Pajak Dirasakan Semua Teknologi Kendaraan, Bukan Cuma EV Saja
- ·Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- ·Alasan Berat Badan Enggak Turun Meski Sudah 'Puasa' Nasi
- ·Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- ·Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- ·Ketua DPRD Ngamuk ke Anak Buah Anies, Sampai Gebrak Meja Bos!
- ·7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal