Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending. Banyak lender dinilai belum memahami sepenuhnya risiko maupun mekanisme bisnis dari pendanaan digital tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa P2P lending pada dasarnya ditujukan untuk para pemberi dana profesional yang memiliki kapasitas dan pengetahuan dalam melakukan analisis risiko keuangan.
“Textbook awal peer-to-peerlending jelas sekali menyasar professional lender, bukan yang hanya sekadar punya uang tapi tak paham risiko,” ujar Agusman dalam diskusi publik CORE Indonesia, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menetapkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengklasifikasikan lender menjadi dua, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta. Penempatan dana individu ini dibatasi maksimal 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu penyelenggara.
Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
Di sisi borrower, OJK juga menerapkan batas usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, dan mewajibkan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi yang ingin mengakses layanan LPBBTI.
“Yang ingin kita lindungi adalah konsumen. Kita beri ruang besar untuk professional lender dan borrower yang punya kapasitas bayar,” tegas Agusman.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga telah menerapkan batas suku bunga pinjaman fintech sejak 1 Januari 2025.
Meski begitu, industri fintech lending tetap tumbuh positif. Per April 2025, outstanding pembiayaan fintech tercatat tumbuh 29,01% (yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun.
(责任编辑:探索)
- Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEI
- Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
- 5 Menu Sarapan Terbaik untuk Usia 50
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- Wamenkop Mnta Pemda Manfaatkan Gedung Pemerintah untuk Kopdes Merah Putih
- ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel
- ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel
- Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- 5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 M
- Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
- Kampanye Akbar di GBK, Prabowo
- Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
- Massa Penuhi Kampanye Ganjar
- 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- Respon Ketum Golkar Soal Film Dirty Vote, Airlangga: Jangan Memperkeruh
- Jemput EBT di Lokasi Terpencil, PLN Siap Bangun Transmisi Sepanjang 47.758 KMS
- Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- FOTO: Menengok Peternakan Siput 'Escargot' di Jepang