Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
JAKARTA,苹果ios系统下载quickq DISWAY.ID--Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya diperlukan sebagai prosedur bagi kepala daerah.
BACA JUGA:Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan oleh Kemendagri
BACA JUGA:Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi
"Betul, saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin.
Tapi ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga.
"Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri," ujar Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin
BACA JUGA:Dipanggil Wamendagri Soal Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Serius
Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya salah mengartikan aturan terkait izin bepergian untuk kepala daerah.
"Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail," ungkapnya.
Menurutnya, ia sempat mengira bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk hari kerja, bukan untuk cuti bersama atau hari libur.
"Memang saya baca dan disitu memang dilarang pergi keluar negeri. Lalu pasal di bawahnya 7 hari berturut-turut dan lain-lain.
BACA JUGA:Sanksi Lucky Hakim Menunggu Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Pemberhentian Sementara 3 Bulan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Trading Investor Besar Melandai, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$108.400
- ·Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- ·Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- ·Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- ·Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
- ·Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut
- ·Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
- ·Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- ·Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- ·Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- ·Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non
- ·Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- ·LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!