- Warta Ekonomi,quickq好用不好用 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e).
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Papa Novanto Ajukan PK
"Tadi kami sudah bicara pimpinan di grup bagaimana sikap kami, belum bisa sampaikan. Apa yang dilakukan orang untuk menegakkan itu haknya dia, kami tidak boleh menafikan, itu haknya dia," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun, Saut menegaskan bahwa Setnov saat ini juga harus menjalankan masa pidananya berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sesuatu yang sudah pasti, beliau sudah inkrachtdan kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut.
Saat dikonfirmasi bahwa Novanto mengajukan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, Saut juga tidak mempermasalahkan.
"Memang ada novum ya silakan saja kan tiap orang kalau cari keadilan kan ke mana lagi. Tidak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," ujar Saut.
Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Terhadap vonis tersebut, ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.
顶: 357踩: 791
Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
人参与 | 时间:2025-06-13 07:58:36
相关文章
- PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- Potret Anies
- Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat
- PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh
- Besok Jakarta Ultah ke
- Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham
- 4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
- Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar
评论专区