Ramai Dibicarakan, Denny JA Beberkan Alasan Capres
JAKARTA,quickq加速器免费下载 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Tentunya hal ini akan menjadi topik hangat lantaran masih banyak pro dan kontra terkait putusan MK nantinya.
Apalagi dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan pendaftaran capres dan cawapres.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Jangan 'Ramal-ramal' Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Tapi..
"Hari-hari ini kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA melalui keterangan resminya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Denny menuturkan bahwa ada empat alasan capres ataupun cawapres ditempati oleh anak muda, alias usianya masih di bawah 40 tahun.
Pertama, perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, di sana syarat usia menjadi capres atau cawapres hanya 35 tahun.
BACA JUGA:KPU Sebut PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia," ujar Denny JA.
"Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres tidak ada masalah," sambungnya.
Kedua, di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah banyak terjadi.
Salah satunya di Prancis, Emmanuel Macron pada 2017 terpilih menjadi presiden ketika usianya 39 tahun.
BACA JUGA:Kelompok Aktivisme 98 Deklarasi Prabowo Subianto Jadi Capres dan Gibran Sebagai Cawapres: Kami Siap Bantu!
Kemudian juga di Selandia Baru. Di Negeri Kiwi itu, ada Jacinda Ardern yang terpilih sebagai perdana menteri di usia muda, yakni 37 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Sultan Rifat, Korban Kecelakaan Kabel Optik Surati Jokowi dan Mahfud MD
- INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
- Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
- Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- Ciri Kecanduan Judi Online Kata Psikolog, Butuh Perawatan Ahli
- Tak Selalu Buruk, Apa Saja Efek Terkena AC Setiap Malam?
- FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
- Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
- China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump
- Kemenekraf Siap Dukung Kreator Lokal Tembus Pasar Global
- Hari Ketiga Lebaran 2024, Pengunjung Ragunan Tembus 112 Orang
- Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- Kabar Baik, Kuning Telur Ternyata Bermanfaat untuk Penyakit Alzheimer
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- Wamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'
- China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump
- FOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang Mendunia
- Gabungan Relawan Capres
- Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!