会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan!

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

时间:2025-06-11 21:03:05 来源:quickq网页版入口 作者:娱乐 阅读:328次

JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.

Dito akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April 2023.

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin, Buntut Penganiayaan Mahasiswa Medan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Meningkat Dua Kali Lipat, PT KAI Siapkan Fasilitas untuk Penumpang di Area Daop 1 Jakarta

Brigjen Djuhandhani mengatakan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal telah dilayangkan hari ini, Rabu, 26 April 2023.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani. 

Djuhandhani mengatakan Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

BACA JUGA:Beredar Video Kapten Pilot Susi Air Terkini Bersama KKB Papua: Jangan Jatuhkan Bom di Wilayah Ini

BACA JUGA:43.500 Pemudik Tiba di Jakarta H+4 Lebaran, KAI: Siapkan 1 Juta Tiket KAJJ

Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. 

Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia. 

BACA JUGA:Buntut Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Percepat Implementasi B2SA, Bapanas Akan Dorong Optimalisasi Pangan Lokal
  • Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang
  • Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
  • Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
  • Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
  • Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk
  • Mentan SYL Tiba di Jakarta, NasDem: Lebih Cepat, Lebih Baik
  • RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak
推荐内容
  • Bantah Indonesia Gelap, Prabowo: Kalau Saya Ketemu Petani, Mereka Gembira
  • Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
  • 5 Lokasi Berburu Takjil Favorit di Jakarta Timur, Hati
  • Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!
  • Dukung Nutrisi Anak Berkebutuhan Khusus, Program Makan Bergizi Disebar di SKH
  • Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos