Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan
JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.
Dito akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April 2023.
BACA JUGA:Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin, Buntut Penganiayaan Mahasiswa Medan
BACA JUGA:Meningkat Dua Kali Lipat, PT KAI Siapkan Fasilitas untuk Penumpang di Area Daop 1 Jakarta
Brigjen Djuhandhani mengatakan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal telah dilayangkan hari ini, Rabu, 26 April 2023.
"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani.
Djuhandhani mengatakan Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Beredar Video Kapten Pilot Susi Air Terkini Bersama KKB Papua: Jangan Jatuhkan Bom di Wilayah Ini
BACA JUGA:43.500 Pemudik Tiba di Jakarta H+4 Lebaran, KAI: Siapkan 1 Juta Tiket KAJJ
Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia.
BACA JUGA:Buntut Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Usulan Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Sederet Nama Baru Masuk Daftar
- ·Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia
- ·Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- ·Jokowi Desak Perang Hammas
- ·Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- ·Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
- ·Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- ·Soal Hubungan Prabowo
- ·51 Pegawai KPK Dipecat, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung
- ·Penyidikan Ferrari Tabrak 5 Mobil
- ·Minim Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Siap Amplop Ferdy Sambo ke LPSK
- ·Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- ·Keajaiban Sujud dan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Otak
- ·Mendagri Ultimatum Kepala Daerah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Tidak Boleh Ditawar Lagi!
- ·KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- ·Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- ·Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- ·Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- ·Bursa Asia Bergerak Dinamis, Pasar Nantikan Hasil Negosiasi China
- ·Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk