Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq安装包下载 DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- ·Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
- ·10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia
- ·HUT Jakarta Ke
- ·Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- ·Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
- ·Orang Tua Hati
- ·5 Air Rebusan Pereda Sakit Kepala, Nyut
- ·Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- ·Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran
- ·Angka Penjualan Naik, Tapi Industri Otomotif Thailand Justru Khawatir
- ·Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1
- ·6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh
- ·Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur
- ·Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
- ·Selain Kenalkan Produk, Ini Cara BNI Life untuk Tingkatkan Kesadaran Memiliki Asuransi Jiwa
- ·Anies Senang Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
- ·Harga Tiket Pesawat ke Jerman Nonton Euro 2024, Mulai Rp7 Jutaan
- ·Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
- ·Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU