KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
时间:2025-06-03 14:43:38 出处:时尚阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses penentuan opini dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016."Kami mendalami dari berbagai saksi yang kami periksa bagaimana proses penentuan opini, misalnya untuk melihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan sampai saat ini, Febri menyatakan KPK masih mengkonfirmasi temuan-temuan atau informasi yang ada di Kemendes PDTT terkait audit yang dilakukan BPK RI.?"Karena di tahun-tahun sebelumnya itu terdapat sejumlah temuan di sana dan hasil audit itu prosesnya seperti apa," ucap Febri.
KPK pada Rabu (12/7) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG).?Tiga orang yang diperiksa itu, yakni Kasubtim 2 BPK RI Fitriyadi, Auditor BPK RI Andi Bonanganom, dan PNS pada BPK RI Sri Rahaju Pantjaningrum.
KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (ant)
上一篇: Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
猜你喜欢
- Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
- KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
- Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- 7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar
- VIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di Venezuela
- Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'