Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya tidak hanya mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sejumlah simpatisan FPI juga diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan dan mengumpulkan sampah lantaran tertangkap tidak mengenakan masker saat menghadiri acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam.
“Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp 50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta, ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial,” kata dia ketika dihubungi, Ahad (15/11).
Riza berharap, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
(责任编辑:焦点)
- Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
- Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok
- 国际服装设计学校排名TOP5院校
- Puncak HUT ke
- 美国奥本大学设计专业介绍
- 陶艺专业艺术留学有哪些院校?
- Mahfud MD Tugas ke Luar Negeri, Jokowi Tunjuk Abdullah Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim
- Paspor RI dengan Desain Baru Mulai Berlaku 17 Agustus 2025
- Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- VIDEO: Mengintip Jejak Rasulullah di Makkah
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 21 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- 插画专业留学发展方向及院校推荐!
- 做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- Kongkalikong dengan Satpam, Maling Gasak Aset Perusahaan Kontraktor di Makasar Jakarta Timur