会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main!

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

时间:2025-06-11 08:35:44 来源:quickq网页版入口 作者:知识 阅读:881次
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载地址 Bandung -

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai

Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
  • Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi
  • KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan
  • Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
  • Pembantaian MU 7
  • Doa Niat Berkurban Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
  • RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban
  • Data BNPB, Ancol Aman dari Gelombang Tinggi
推荐内容
  • Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
  • 6 Kebiasaan 'Ajaib' yang Sering Dilakukan Orang Cerdas
  • Nah ini Dia, 24 Pihak yang Diduga 'Kecipratan' Uang Haram e
  • ESDM Hentikan Operasi Tambang di Raja Ampat, Bahlil Janji Turun Langsung
  • Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
  • AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK