Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai
JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- ·Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu!
- ·Formula E Tak Perlu Pawang Hujan, Kata Gembong PDIP: Kalau Pak Anies Mau, Ya...
- ·Korban Penggelapan Saham Berharap Para Pelaku Segera Diproses
- ·TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
- ·Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik
- ·Janji Akan Bongkar Kasus Korupsi Munjul, Firli Kembali Tebar Ancaman
- ·Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China
- ·Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!
- ·Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
- ·Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- ·Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer
- ·Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
- ·241 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif Pandemi Covid
- ·Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China
- ·Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
- ·Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu!
- ·Moeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan Korupsi
- ·Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB
- ·Ditanya Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli