Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi menggelar ritual tolak bala bencana di depan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/9), malam. Aksi itu sebagai bentuk kritikan dan keprihatinan atas pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aksi ini atas penolakan kami terhadap pemberhentian pegawai KPK, karena dinilai tidak sesuai aturan yang ada sesuai putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan Komnas HAM," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim di sela aksi.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat Sulawesi Selatan, tolak bala yang dilakukan itu bertujuan agar bencana bisa segera hilang. Selain itu, agar 57 pegawai KPK yang dipecat bisa kembali bekerja. Sebab, mereka adalah pegawai yang berintegritas memberantas korupsi di Indonesia.
Haerul mengemukakan, untuk penyelesaian polemik di KPK hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki mandat tertinggi dalam mengeluarkan keputusan. Karena itu, harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi harus segara dikembalikan ke relnya.
"Seperti yang saya bilang tadi, sudah ada putusan. Jadi tidak ada alasan Presiden untuk tidak segera bertindak. Karena berdasarkan Undang-Undang KPK, keputusan berada pada ranah eksekutif, dan Presiden adalah pimpinan tertinggi dari eksekutif dan KPK saat ini," katanya.
Pihaknya berharap, pimpinan KPK segera mengakhiri polemik yang terus berkembang di ranah publik. Hal itu penting agar agenda pemberantasan korupsi bisa kembali berjalan seperti dulu.
Aksi tersebut juga diwarnai lukisan mural kritikan atas kondisi lembaga anti rasuah saat ini.
(责任编辑:娱乐)
- ·ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- ·Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- ·4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- ·Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- ·Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
- ·AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- ·Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- ·Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- ·DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- ·Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- ·Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- ·Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- ·Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- ·Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- ·Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- ·Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- ·Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- ·Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu