JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID –Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan korupsi dengan motif tamak.
Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 12 tahun penjara Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M
Sebelum JPU KPK membacakan tuntutannya, terlebih dahulu dibacakan empat hal yang memberatkan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa saat persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.
SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri, juga dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan
"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," tutur Jaksa.
Lalu, SYL dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jaksa menilai korupsi yang dilakukan SYL dinilai karena motif tamak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.
- 1
- 2
- »
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
人参与 | 时间:2025-06-13 10:33:53
相关文章
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- BI Pangkas Suku Bunga, Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Baru Terasa Tahun Depan
- NYALANG: Nyala Harapan di Tepi Kelabu
- Menko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa Sawit
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Gunung Lewotobi Laki
- FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
- Lagi, BSI Incar Rp4 Triliun dari Penerbitan Sukuk Hijau
- Provokator Aksi 21
- Gunung Lewotobi Laki
评论专区