5 Laporan Penipuan PO iPhone Si Kembar Diterima Kepolisian, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID- Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengaku pihaknya telah menerima 5 laporan penipuan PO iPhone Si Kembar 'Rihana dan Rihani'.
"Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan," kata Henrikus di kantornya Rabu, 7 Juni 2023.
Henrikus mengatakan 5 laporan penipuan PO iPhone Si Kembar tersebut memiliki total kerugian yang berbeda.
BACA JUGA:Daftar Penyanyi Konser Jakarta Fair 2023, Berikut Harga Tiketnya
BACA JUGA:3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi Oleh Presiden Jokowi Menurut Denny Indrayana: Lebih Berbahaya Daripada Richard Nixon dan Layak Dimakzulkan
"Bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp 1 miliar, bervariasi," kata Henrikus.
Adapun terlapor dalam 5 laporan penipuan PO iPhone Si Kembar tersebut berinisial RI.
Namun, tidak menutup kemungkinan polisi juga menyelidiki kembarannya Rihana, Rihani.
"Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk. Itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," tuturnya.
BACA JUGA:Fitur Memukau Vespa GTS Edisi Terbaru, Ada 3 Varian Vespa GTS yang Mencolok
BACA JUGA:Perpanjangan Jabatan Firli Bahuri di Tangan Mahfud MD, Jokowi: Kita Tunggu Kajian Menko Polhukam
Sebelumnya, Polisi mengatakan akan menjemput paksa Rihana dan Rihani 'si kembar' pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone usai mangkir pemeriksaan dua kali.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Rihana dan Rihani saat ini masih dalam upaya pencarian kepolisian.
"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Hendrikus.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
- KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo
- SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
- Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
- Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus
- FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
- Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
- 'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader
- Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024
- KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
- Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam