- Warta Ekonomi,quickq安卓下载地址 Jakarta -
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
顶: 864踩: 17
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-06-13 13:35:33
相关文章
- Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...
- Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea
- Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan...
- Dedi Mulyadi Golkar Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bantuan untuk Indramayu
- Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- Rocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal Moncer
- LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dibanderol Rp1.963.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Berapa?
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- Formula E Tak Perlu Pawang Hujan, Kata Gembong PDIP: Kalau Pak Anies Mau, Ya...
评论专区