Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID--Usai menjadi sorotan karena adanya lokasi tambang nikel, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya adalah kawasan yang dilindungi.
Hal tersebut menjadi kontroversi karena lokasi tambang nikel di Pulau GAG berjarak sekitar 30-40 kilometer dari kawasan wisata Raja Ampat yang cuku terkenal di manca negara tersebut.
BACA JUGA:Seskab Pastikan Pemerintah akan Selesaikan Masalah Pertambangan Nikel di Raja Ampat
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bahlil Setop Sementara Izin Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat
Dalam keterangan resminya, Bahlil menegaskan, bahwa meski Raja Ampat merupakan destinasi pariwisata yang harus dilindungi, terdapat pula zona khusus yang dialokasikan untuk pertambangan.
Namun, ia menekankan bahwa wilayah Kabupaten Raja Ampat sangat luas, mencakup pulau-pulau konservasi sekaligus area pertambangan.
"Di Raja Ampat banyak hutan konservasi dan destinasi wisata, tapi ada juga pulau-pulau yang memang diperuntukkan bagi pertambangan," kata Bahlil melalui keterangan resmi, Kamis 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Sempat Diamankan, 4 Aktivis Greenpeace dalam Aksi Save Raja Ampat di Konferensi Nikel Dipulangkan
BACA JUGA:Aktivis Greenpeace Diseret dan Diusir dari Indonesia Critical Minerals di Hotel Pullman Buntut Protes Tambang Nikel Raja Ampat
Menurut data yang diterima Bahlil, terdapat lima perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
Namun, hanya satu yang aktif beroperasi, yakni PT GAG Nikel, anak perusahaan PT ANTAM Tbk.
Perusahaan itu telah memulai produksi sejak 2017 dan beroperasi penuh pada 2018. Saat ini, PT GAG Nikel memiliki target produksi 3 juta ton per tahun sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bahlil menegaskan, bahwa PT GAG Nikel awalnya dikelola oleh perusahaan asing melalui Kontrak Karya (KK) pada 1997-1998.
BACA JUGA:Pak Bahlil Dengarkanlah, Jangan Gadaikan Keindahan Raja Ampat demi Tambang Nikel: Penguasa Berdosa Jika Rusak Ekologi!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
- ·2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- ·Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
- ·Awas, Ini 4 Kelompok Rentan Fibrilasi Atrium
- ·Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- ·Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
- ·Daftar Pantai Terbaik di Dunia Tahun 2025, Ada dari Indonesia?
- ·Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- ·2025景观学专业大学排名汇总!
- ·Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog Anak
- ·Kemenag Berikan Bantuan Penyintas Gempa Cianjur Rp 34,76 Miliar
- ·Dua Direktur PT Pool Advista Indonesia Diperiksa dalam Kasus Korupsi Asabri
- ·2025英国电影研究专业大学排名
- ·Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025
- ·Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD
- ·KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- ·Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles