会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut!

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

时间:2025-06-11 07:55:04 来源:quickq网页版入口 作者:综合 阅读:505次

JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
  • 5 Cara Mengusir Ular Kobra, Waspada Datang Saat Hujan
  • Amsterdam Rilis Aturan Baru Demi Cegah Overtourism di 2024
  • Jelang Libur Nataru, Pesanan Hotel
  • Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Ini Penjelasan Ahok Soal Foto Bersama Kakak
  • Banyak Bakteri, Pramugari Ungkap 5 Spot Paling Kotor di Pesawat
  • Menteri ATR/BPN AHY Ajak Hipmi Berkolaborasi dalam Meningkatkan Ekonomi RI
推荐内容
  • Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
  • Ramai Infeksi Mycoplasma, Kapan Anak Sakit Harus Dibawa ke Dokter?
  • Universitas Esa Unggul Gelar 1st International Conference on Health Sciences (EU
  • Bacaan Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya
  • Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
  • Resep Churros yang Lembut tapi Renyah Bertabur Gula dan Saus Cokelat