会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham!

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

时间:2025-06-11 07:25:55 来源:quickq网页版入口 作者:百科 阅读:600次
Warta Ekonomi,quickq电脑版官网下载安装 Jakarta -

Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Bawa Bukti ke Kemenkumham, Ada Keterangan Ahli

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis (14/10).

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto. 

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
  • Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
  • Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
  • Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
  • Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
  • Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
  • Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
  • Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
推荐内容
  • Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
  • Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
  • Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
  • Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
  • STAR AM Torehkan Prestasi Lewat Kepemimpinan Hanif Mantiq sebagai Indonesia Top Leader 2025
  • Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk