Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
JAKARTA,quickq官方入口 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
BACA JUGA:Ini Respons Presiden FIFA Soal Perkelahian di Final Sepakbola Putra SEA Games 2023
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm.
Kemudian melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.
-
Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari PolriKolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi TersangkaFOTO: Merayakan Gaya Hidup di Urban Sneakers Society 2024NYALANG: Menanti Para Pengembara LangitResmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)Wah, Ternyata Firza yang Aktif Kirim Percakapan Mesum ke RizieqKemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban PersekusiKapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung TuhanPopuler dalam Diet, Apa Saja Efek Makan Nasi Merah Setiap Hari?5 Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat pada Pria, Cegah Botak
下一篇:Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- ·Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·Pria Jepang Rayakan Ultah Pernikahannya ke
- ·Wah, Ternyata Firza yang Aktif Kirim Percakapan Mesum ke Rizieq
- ·Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- ·Tema Hari Stroke Sedunia 2024 dan Sejarahnya
- ·Selasa Besok, Polisi Akan Periksa Firza Soal Chat Pornografi
- ·Ahok: Simpatisan Bubar, Jangan Sampai Saya Dipindahkan Lagi
- ·Peselancar: Turis Enggan Latihan Surfing di Bali karena Air Laut Kotor
- ·Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan
- ·KPK Telusuri Hubungan Ayin
- ·5 Cara Praktis Mengonsumsi Daun Kelor, Rasakan Aneka Manfaatnya
- ·Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- ·Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.000
- ·Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- ·Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
- ·Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
- ·Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
- ·Fadli Sebut KPK Lagi Ketakutan
- ·Wah, Ternyata Firza yang Aktif Kirim Percakapan Mesum ke Rizieq
- ·Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
- ·Klarifikasi Setwapres: Land Cruiser Penabrak Motor Bukan Kendaraan Dinas, Stiker Tidak Resmi
- ·Kode Minta Suap Kader PKS Pakai Bahasa Arab
- ·Padahal Menyehatkan, Tapi Minum Air Lemon Juga Ada Efek Sampingnya
- ·Menko Airlangga Tegaskan Komitmen RI pada Sistem Perdagangan Multilateral
- ·Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
- ·Alasan Mengiris Bawang Merah Bikin Orang Menangis
- ·Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
- ·Cuka Apel Bisa Hilangkan Lemak Perut, Memangnya Iya?
- ·Dihapusnya Presidential Threshold, Pengamat Sebut Peta Politik Makin Dinamis
- ·Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- ·Hari Ini Firza Husein Dipanggil Polisi soal Chat Mesum
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·Asyik Memotret, Wanita Ini Tewas Tersambar Baling
- ·Rupiah Melemah, Ekonom Beberkan Ancaman Seperti Ini
- ·KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK