会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan!

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

时间:2025-06-11 07:44:46 来源:quickq网页版入口 作者:娱乐 阅读:981次

JAKARTA,quickq充值最简单三个步骤 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.

Dito akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April 2023.

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin, Buntut Penganiayaan Mahasiswa Medan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Meningkat Dua Kali Lipat, PT KAI Siapkan Fasilitas untuk Penumpang di Area Daop 1 Jakarta

Brigjen Djuhandhani mengatakan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal telah dilayangkan hari ini, Rabu, 26 April 2023.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani. 

Djuhandhani mengatakan Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

BACA JUGA:Beredar Video Kapten Pilot Susi Air Terkini Bersama KKB Papua: Jangan Jatuhkan Bom di Wilayah Ini

BACA JUGA:43.500 Pemudik Tiba di Jakarta H+4 Lebaran, KAI: Siapkan 1 Juta Tiket KAJJ

Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. 

Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia. 

BACA JUGA:Buntut Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
  • ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
  • Sapi Kurban Terperosok Parit  di Cengkareng, Petugas Damkar Turun Tangan
  • Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
  • Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
  • Pigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi Darat
  • Anggaran Baju Dinas DPRD Tangerang Fantastis, Ternyata Gunakan Brand Louis Vuitton
  • Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh
推荐内容
  • Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
  • Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas
  • 6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
  • ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
  • Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
  • Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis