Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
JAKARTA,quickq加速器最新版 DISWAY.ID- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku ditanyai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut berkaitan dengan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2019. Diketahui, salah satu pertimbangan hukum putusan MA menyatakan, 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
BACA JUGA:Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Laporkan Bosnya Atas Dugaan Korupsi ke KPK
Yasonna menyebut, bahwa permintaan fatwa ke MA itu terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Yasona menjelaskan, ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP, sebab pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Kami minta fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa, ketika masih menjadi Ketua DPP PDI Perjuangan, dirinya mengirimkan surat permintaan fatwa ke MA. Kemudian, MA membalas permintaan tersebut.
BACA JUGA:DPO KPK Bertambah 2 Orang, Alexander Marwata: Totalnya 5 Orang
"Sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," lanjutnya.
Selain menjelaskan kepada Penyidik KPK soal fatwa MA, Yasonna juga mengklarifikasi perlintasan Harun Masiku ketika masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Yasona seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, saat itu politisi partai PDIP itu minta penjadwalan ulang karena sudah ada agenda pada hari itu.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
BACA JUGA:Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 3
- Sosok Ekonom Faisal Basri di Mata Sudirman Said, Konsisten dan Independen
- Mengenal Nyamuk Wolbachia yang Disebar Kemenkes di Lima Kota
- 艺术作品集辅导机构哪家好?
- Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
- 7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18
- KemenPPPA Sebut Pilkada Jadi Momentum Kejar Kesenjangan Gender, Apa Saja Tantangannya?
- Catat, Ini 5 Cara Membersihkan Keramik yang Menguning
- DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak
- Kota Indah di Italia Diguncang 2.500 Gempa, Berani Liburan ke Sana?
- PTPN IV Tegaskan Proses Tender Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Berjalan Profesional
- Apa Saja Ciri
- Pahala Nainggolan Bakal Diperiksa Pekan Depan Buntut Kasus Alexander Marwata
- Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia Lewat Munaslub, Anindya Bakrie: Ini Hari Spesial Buat Saya
- Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025
- MAKI Bongkar Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar, Eng
- Makin Berkibar! Bank Mandiri Kini Kuasai Pangsa Pasar Pembiayaan di Industri Maritim
- Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Agus Pambagio Kehilangan Teman Diskusi
- Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis
- Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master