BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya
JAKARTA,quickq官网入口ios版 DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar ungkap daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dari peredaran, termasuk di media online sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Daftar tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian dengan meliputi 35 produk kosmetik, yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Perlu diingat bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
BACA JUGA:Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!
BACA JUGA: Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
Kosmetik juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Sementara itu, produk hasil sampling dan pengujian tersebut di antaranya positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Penggunaan konsmetik yang mengandung bahan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Di mana, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, berupa bintik-bintik hitam (achronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
Kemudian, asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Sedangkan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Adapun pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Kadin Akan Bentuk Satgas, Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM
- ·7 Ide Kegiatan Malam Tahun Baru di Rumah Selain Pesta Barbeku
- ·Dua Kru Kabin Pesawat Jeju Air Selamat, di Mana Posisi Duduknya?
- ·FOTO: Warna
- ·Diresmikan Presiden, Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan Disambut Antusias oleh Para Kadet
- ·Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
- ·KNEKS Ingin Program Syariah Masuk RPJMD Seluruh Provinsi
- ·30 Kamera VR Ramaikan Pelantikan Anies
- ·BI Sebut Indeks Keyakinan Konsumen Tetap Kuat di Mei 2025
- ·Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah
- ·Dibayangi Sederet Kecelakaan, Pesawat Masih Jadi Transportasi Teraman
- ·Ubedilah Badrun Jelaskan Penyebab Krisis Kepercayaan: Cacat Bawaan Pemerintahan
- ·BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- ·Menkop Ungkap Tantangan Wujudkan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
- ·Potensi Cuaca Ekstrem Saat Nataru, Ini 9 Tips Liburan Tetap Aman
- ·Gajah Stres Saat Dimandikan, Serang Turis hingga Tewas
- ·Menyoal Raw Milk, Apa Benar yang Alami Lebih Sehat?
- ·Sterilisasi Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil, Jibom dan K
- ·Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI