Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang
JAKARTA,quickq官网下载安卓最新 DISWAY.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menjalankan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Hal ini merespon Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada yang disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
"Prinsipnya KPU mengikuti Undang-Undang Pilkada. Jadi, apa yang diperintahkan, maka itu yang dilaksanakan (selama) pilkada," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 November 2023.
BACA JUGA:Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Tak Bisa Rembukan, KPU : Sesuai UU Secara Diundi
Idham mengatakan, KPU ingin mengelola seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan baik.
Menurutnya, jangan sampai ada kendala dalam penyelenggaraan pilkada.
"Bagaimana mengelola tahapan-tahapan pilkada sehingga semua berjalan dengan baik tanpa ada kendala stimultan serentak. Pilkada serentak harus berjalan sukses," ucap Idham.
BACA JUGA:Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus
Oleh sebab itu, Idham menegaskan, proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat segera disetujui.
Sehingga, pemerintah daerah (pemda) dan KPU mempunyai komitmen mewujudkan pilkada berkualitas.
"Proses NPHD dapat segera lancar, pembiayaan pilkada ditanggung oleh pemda. Selama ini, kebijakan dalam negeri sudah cukup optimal," ujar Idham.
Diketahui, Revisi UU Pilkada disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR Ke-9 masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 21 November 2023, kemarin.
(责任编辑:知识)
- Jadwal Contraflow Tol Karawang Barat
- Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Demo di Istana 3 Februari, Dosen ASN Kemendiktisaintek Tuntut Tukin Tak Diskriminatif
- Ganjar Bantah Cuitan Roy Suryo, Akui Pakai 3 Mikrofon saat Debat Capres
- FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
- Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
- Nama Rizieq Shihab Masuk DPO
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Instruksi Prabowo, Anggaran Pemda untuk MBG Difokuskan Perbaikan Sekolah Saja
- Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan
- Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang
- Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies
- Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?
- Sindiran Polusi Indonesia, Megawati: Ini Bukan Batuk Pilek tapi Alergi Debu
- Kue Berbentuk Taylor Swift Ambruk Sebelum Dipamerkan
- Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta
- Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- Konflik Iran
- Viral Disebut Tampar Karyawan, Mendiktisaintek Satryo Pastikan Rekaman di Rumah Dinas Bukan Suaranya