Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
JAKARTA,quickq安卓下载地址 DISWAY.ID--Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan untuk mengikuti ujian ulang di hari yang sama jika tak lulus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Yusri mengatakan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM. Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktik mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
BACA JUGA:Bikin SIM C1 Harus Punya SIM C Selama Setahun, Korlantas Polri Jelaskan Persyaratannya
BACA JUGA:Aktivitas 'Sesar Garsela' Sebabkan Guncangan Gempa di Bandung, BMKG Jelaskan Artinya
“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” ucap Yusri dalam keterangannya, Sabtu, 28 Januari 2023.
"Mungkin lagi nervous. Pak Kapplri sudah mengecek langsung ke (Satpas) Daan Mogot, dan itu kebijakan beliau. Suruh lagi sampai dia bisa. Sampai dia nyerah, 'Pak udah, Pak, saya nanti biar 2 minggu lagi lah, Pak'," sambung Yusri.
Korlantas pun memiliki program pelatihan ujian SIM secara gratis. Yusri menyebut pelatihan ujian SIM gratis digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.
"Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek. 'Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM'. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ," tuturnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
"Kita punya ISDC, tempat latihan mengemudi motor maupun mobil. Silakan datang ke sana," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi dalam proses ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM).
"Ada yang mau datang sendiri pake motornya boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (bawa sendiri)," ujarnya.
(责任编辑:焦点)
- ·ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- ·Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- ·FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- ·Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- ·Formula E Jakarta Disebut Nggak Sukses, Respons Ahmad Sahroni Ini Dijamin Bikin Giring PSI Mingkem
- ·Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- ·Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- ·FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- ·Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- ·Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya