Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
JAKARTA,quickq快客官网苹果下载 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Perubahan Penting dalam Permenaker 1 Tahun 2025
Pegawai Non-ASN Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Perluasan Manfaat JKK dengan Menambahkan Kasus Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Tata Cara Baru Penanganan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Manfaat JKM bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- 1
- 2
- »
-
Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi MikroplastikBukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang TuaVIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang TuaCek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka PendaftarannyaMitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?Hotel Cetak 3D Pertama di Dunia Berdiri di TexasSelain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
下一篇:Pria, Lakukan Ini Buat Bantu Wanita Capai Orgasme
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
- ·Cak Imin Inginkan PKB Dapat Jatah Wakil Presiden di Pemilu 2024
- ·5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- ·Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- ·PINTU Tingkatkan Komisi Referral Program, Perluas Akses Investasi Crypto di Indonesia
- ·Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
- ·Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
- ·Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- ·Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
- ·Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
- ·Usai Dicek Kesehatannya Malam Ini, Esok Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK
- ·Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- ·3 Tanda 'Darurat' Kelelahan yang Wajib Diwaspadai
- ·Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- ·PINTU Tingkatkan Komisi Referral Program, Perluas Akses Investasi Crypto di Indonesia
- ·Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO
- ·Awas Kebanyakan, Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari!
- ·Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
- ·Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 2024
- ·Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
- ·Jangan Sampai Terlewat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa?
- ·Kubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi Bantahan
- ·FOTO: Ratusan Lampion Hiasi Langit Taiwan
- ·Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- ·Arti dan Mitos Rabu Pon, 'Hari Sakral' Jokowi
- ·Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?
- ·Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?
- ·Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- ·FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil
- ·Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
- ·Kru Kabin Senior Bongkar Kehidupan di Pesawat, Termasuk Seks di Toilet
- ·Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka
- ·Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'