Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
Hukum mengucapkan selamat hari Nataloleh seorang Muslimsering menjadi perbincangan yang mencuat setiap akhir tahun, terutama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait hal ini?
Kyai Ahmad Fahrur Rozi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut, perkara mengucapkan selamat hari Natal sudah menjadi bagian dari perbedaan pendapat di kalangan ulama sejak lama. Kata dia, terdapat dua kelompok besar yang kerap mendebatkan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Meski ada perbedaan pendapat, lanjut Fahrur Rozi, sejumlah ulama modern terkemuka cenderung memperbolehkan umat Muslim untuk mengucapkan Natal dengan batasan dan landasan.
Beberapa ulama terkemuka yang memperbolehkan di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum'ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir.
Pendapat mereka didasarkan pada prinsip penting dalam Al-Qur'an, terutama pada firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat ini menjadi dasar bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam merupakan anjuran. Mengucapkan selamat Natal dianggap bagian dari bentuk berbuat baik, sehingga tidak bertentangan dengan syariat.
Fahrur Rozi juga menyebut, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal bukan berarti membenarkan ajaran agama lain. Ucapan ini lebih kepada bentuk penghormatan, keramahan, dan hidup berdampingan secara damai.
"Ucapan ini juga menunjukkan hubungan baik dan toleransi antarumat beragama, sebagaimana diajarkan dalam Islam," kata dia.
Batasan dalam mengucapkan selamat Natal
![]() |
Meski diperbolehkan, Fahrur Rozi mengingatkan bahwa seorang Muslim tetap harus memperhatikan akidah dan niat dalam mengucapkan selamat Natal.
Beberapa batasan yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut:
1. Ucapan selamat Natal dilakukan dengan niat menjaga hubungan baik, bukan sebagai pengakuan atas keyakinan agama lain.
2. Hindari mengikuti ritual ibadah agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam.
3. Pastikan ucapan tersebut tidak melibatkan unsur penghormatan berlebihan yang melampaui batas toleransi.
"Dengan prinsip Islam yang mengajarkan toleransi, adab, dan berbuat baik kepada sesama, mari jadikan perbedaan ini sebagai sarana untuk terus mempererat persatuan dalam keberagaman," kata dia.
Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Semoga bermanfaat.
(tst/asr)-
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan PenangananPenting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat OnlineSmartwatch Amazfit Active Edge, Trendi & Tangguh di Aktivitas OutdoorStudi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPVEkonomi RI Alami Deflasi 0,37%, BI Sebut Inflasi 2025 Sesuai TargetIni Cara ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan di Indonesia Timur46% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti!Dirut Beli 100 Ribu Lembar Saham GEMA, Perkuat Cengkeraman di Gema GrahasaranaUU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial
下一篇:IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
- ·Ratusan Wisman Batal ke Bali Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
- ·Tren Mengecilkan Payudara Diprediksi Bakal Marak di 2024, Kenapa?
- ·Survei: 47 Persen Warga RI Punya Kebiasaan Emotional Eating
- ·SBY: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi di Tengah Gonjang
- ·Ratusan Wisman Batal ke Bali Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
- ·Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
- ·3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah
- ·FOTO: Valentino Bawa Kemewahan Pria di Paris Fashion Week
- ·Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi
- ·Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
- ·Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa
- ·Gelar RUPST, Telkomsel Ubah Susunan Komisaris dan Direksi
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
- ·Wamendiktisaintek Pastikan MSIB Berlanjut: Sudah Ada Anggaran, Segera DIluncurkan
- ·VKTR Resmikan Fasilitas CKD Bus dan Truk Listrik Pertama di RI, Produksi 3.000 Unit per Tahun
- ·Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
- ·Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi
- ·Huayou Cobalt
- ·7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
- ·SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- ·Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
- ·Catat, 6 Hal Mengejutkan yang Ternyata Bisa Menurunkan Libido
- ·Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
- ·Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'
- ·Jadi Sambal Khas Nusantara, Apa Itu Tempoyak Durian?
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
- ·Prabowo: Idulfitri Momentum Persatuan dan Solidaritas Bangsa
- ·Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban
- ·RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- ·Wahana, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 1
- ·Pesona Gaya Fashion Prancis di Mata Alexis Mabille
- ·Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id
- ·Rekomendasi 3 Kegiatan Seni yang Bisa Melawan Rasa Cemas
- ·Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden