Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- ·Suspensi Dicabut, Saham Emiten Xolare (SOLA) Terpantau Ambruk
- ·'Saya Seorang Vitiligan dan Vitiligo Adalah Keajaiban'
- ·FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang
- ·KPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Untuk Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- ·Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
- ·Presdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik Cikarang
- ·Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- ·Stop Sebelum Terlambat! Ini 7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online
- ·Hindari Cuaca Panas, PPIH Sarankan Jemaah Haji Indonesia Lakukan Lempar Jumrah Pada Sore dan Malam
- ·Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams
- ·PROJO Konferda di Seluruh Indonesia, Bahas Dukungan Capres
- ·PGN Bagikan Dividen US$271,5 Juta, Serta Rombak Jajaran Komisaris
- ·INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya
- ·Danantara dan INA Gandeng Eramet, Indonesia Siap Jadi Hub Baterai EV Global
- ·Investor Siap
- ·Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI
- ·Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital
- ·Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat
- ·Wamen Ekraf Dorong Manfaatkan Seluas
- ·KPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Untuk Tetapkan Hasil Pemilu 2024