Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel memutuskan untuk membagikan dividen tunai dan dividen spesial dengan total nilai mencapai Rp2,06 triliun untuk tahun buku 2024. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dividen tunai yang akan dibagikan sebesar Rp1,47 triliun atau setara Rp18,095 per saham. Komisaris Independen Mitratel, Gunawan Susanto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencerminkan dividen pay out ratio sebesar 70 persen dari laba bersih tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2,11 triliun.
Tak hanya itu, pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen spesial senilai Rp590,18 miliar atau Rp7,2384 per saham. Dividen spesial ini merepresentasikan 28 persen dari laba bersih perusahaan. Dengan demikian, total dividen yang akan dibagikan mencapai 98 persen dari laba bersih Mitratel tahun 2024.
Baca Juga: Wujudkan Prinsip ESG, ini yang Dilakukan Mitratel
Gunawan menambahkan bahwa para pemegang saham juga menyetujui penyisihan laba sebesar Rp42,1 miliar atau 2 persen sebagai dana cadangan. “Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 13 Juni 2025 sampai pukul 16.15 WIB,” ujar Gunawan dalam acara RUPST.
Pembagian dividen dijadwalkan pada 2 Juli 2025, dan kedua dividen akan dibagikan sekaligus kepada pemegang saham yang berhak.
Baca Juga: Ini Kenapa MSCI Coret HRUM hingga SMRA, Namun Pilih MTEL Sampai MBMA
Dari laporan keuangan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Mitratel mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 4,8 persen dari tahun sebelumnya, naik dari Rp2,01 triliun pada 2023 menjadi Rp2,11 triliun pada 2024. Kenaikan laba ini ditopang oleh peningkatan pendapatan sebesar 7,19 persen, dari Rp8,68 triliun menjadi Rp9,31 triliun.
Sebagai perbandingan, pada tahun buku 2023 Mitratel membagikan dividen sebesar Rp1,4 triliun atau Rp17 per saham, dengan dividen pay out ratio sebesar 70 persen. Saat itu, perseroan juga menyalurkan dividen spesial sebesar 5 persen dari laba bersih atau sekitar Rp100,5 miliar, sehingga total dividen yang dibagikan mencapai 75 persen dari laba bersih.
-
Jadwal Direct Train JakartaKlinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 20255 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat RamadanSoal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIPBangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan PekerjaanKomdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon PositifParamount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading SerpongPaspor DicoretCara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
下一篇:Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- ·Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- ·Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- ·Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
- ·Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- ·Ketahuan Banting Koper
- ·30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- ·FOTO: Intip Gaya Rambut Nyentrik Muda
- ·Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- ·Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- ·Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- ·Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi
- ·Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- ·KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
- ·Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- ·Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- ·FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- ·Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- ·BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- ·Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- ·Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan