Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS
时间:2025-06-03 06:10:50 出处:百科阅读(143)
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menerima sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat resepsi pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRS berserta pengikutnya yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sanksi administrasi sebesar Rp50 juta langsung dilayangkan.
Baca Juga: Sebut Antusiasme Umat Besar, Pihak Habib Rizieq Santai Didenda Rp50 Juta
Habib Rizieq dan pengikutnya pun mengerti, memahami, dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta itu.
"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga, teman-teman FPI, yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya membayar denda sebanyak Rp50 juta," ujar Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Politisi Partai Gerindra itu itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, itu. Mereka rata-rata dikenakan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker.
Ke depan, Ariza berharap simpatisan Habib Rizieg bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi dengan menjalankan protokol kesehatan. Ariza memahami dan mengerti bahwa pengikut atau pengagum HRS begitu banyak. Sekalipun tidak ada undangan, mereka berjamaah mendatangi kegiatan HRS.
"Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperbaiki dan memberi teladan. Apalagi di musim maulid ini, mari kita memberi teladan bagi jemaah dan warga. Mudah-mudahan ke depan kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi," pungkasnya.
上一篇: Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
下一篇: Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
猜你喜欢
- Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
- Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?
- Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
- FOTO: Celana Jeans yang Dibuat Secara Tradisional, Dijual Rp 20 Juta
- Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
- Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
- RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design
- Kawasan Wisatanya Marak Pungli, Pemprov Jabar Sudah Lakukan Apa?
- Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000