会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...!

Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...

时间:2025-06-10 18:30:15 来源:quickq网页版入口 作者:探索 阅读:185次
Warta Ekonomi,quickq安卓官网入口 Jakarta -

Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.

Aziz mengatakan sejumlah pertanyaan yang diajukan mengarahkan ke jawaban kesimpulan, bukan fakta.

Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...

Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...

"Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Aziz saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...

Dia mengungkapkan hal itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...

"Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia," ujarnya.

Menurutnya saksi yang dihadirkan seolah menjadi saksi ahli, bukan saksi fakta.

"Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat," kata Azis.

Baca Juga: Waduh... Sidang Lanjutan Dugaan Terorisme Munarman Berlanjut, JPU Sampai Singgung Hukuman Mati!

Aziz mencontoh beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.

"Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang," ungkap Aziz.

"Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh," tandasnya.

Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:综合)

相关内容
  • KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri
  • Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark
  • Lebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 2024
  • 7 Dosa yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki dalam Islam
  • Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama
  • Kemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT
  • Temuan WoodMac Tarif Trump Jadi Boomerang Hantam Sektor Energi AS, Lihat Saja
  • Dear Warga Jabodetabek, Tunggu Yah! Pak Jokowi Mau Bagi
推荐内容
  • Timnas AMIN Bantah Anies Serang Personal Saat Debat: Dikutip dari Jokowi 2019
  • Bertemu dengan PM Fiji, Prabowo Komitmen Bangun Pelatihan Pertanian hingga Tambah Beasiswa
  • Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
  • Jejak Victoria Kjaer, Advokat Jadi Miss Universe Pertama Asal Denmark
  • Akan Penuhi Undangan KPK, Mas Anies Baswedan Santai Ngaku Nggak Ada Persiapan Khusus
  • Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?