会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini!

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

时间:2025-06-11 07:34:48 来源:quickq网页版入口 作者:探索 阅读:431次

JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID--Tim kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jakarta Selatan. 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

Lebih lanjut, Bhirawa menjelaskan dalam berkas memori kasasi tersebut tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dipertimbangkan. 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," lanjut dia. 

Kendati demikian, ia mengaku menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Pastinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung," ujar dia. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
  • Deretan Merchandise di BTS Pop
  • 韩国导演系最好的大学有哪些?
  • Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
  • Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
  • Bos Alexis Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
  • VIDEO: Canggih Robot Ion yang Bantu Dokter Diagnosis Kanker Paru
  • VIDEO: Canggih Robot Ion yang Bantu Dokter Diagnosis Kanker Paru
推荐内容
  • Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
  • Turki Rilis Visa Digital Nomad, Syaratnya Gaji Rp48 Juta per Bulan
  • Puk puk, Ritual Awak Kabin Sebelum Masuk Pesawat Viral di TikTok
  • Kerja Sama Bilateral, BI dan Banque de France Dorong Stabilitas dan Keuangan Berkelanjutan
  • Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
  • Kerja Sama Bilateral, BI dan Banque de France Dorong Stabilitas dan Keuangan Berkelanjutan