Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID--Tim kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Bhirawa menjelaskan dalam berkas memori kasasi tersebut tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dipertimbangkan.
BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten
"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," lanjut dia.
Kendati demikian, ia mengaku menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pastinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung," ujar dia.
BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
(责任编辑:探索)
- ·AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- ·Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Cek Cara Daftarnya
- ·韩国导演系最好的大学有哪些?
- ·6 Cara Efektif agar Tidak Mudah Lupa
- ·Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- ·大批AP考生面临成绩取消?申诉/查分/递交保姆级全攻略!
- ·Bos Alexis Datangi PMJ Penuhi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Kata Psikolog soal Viral Bocah 4 Tahun Tunangan di Madura
- ·Pembantaian MU 7
- ·Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
- ·DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
- ·Ramai Dibahas, Apa Benar Obat Sakit Kepala Bisa Picu Anemia Aplastik?
- ·TKN Prabowo
- ·Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U
- ·Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- ·Irjen Karyoto Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Firli Bahuri Besok: Kita Tunggu Saja
- ·FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
- ·UCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!
- ·Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- ·FOTO: Berburu Barang Lawas di Sudut London