- Warta Ekonomi,quickq官方最新版本下载 Jakarta -
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
Wacana Merger Grab
人参与 | 时间:2025-05-22 05:26:51
相关文章
- 东京工艺大学学费一年多少钱?
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- 交互设计留学院校推荐
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
评论专区