6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
JAKARTA,quickq加速器安装包 DISWAY.ID- 6 mantan General Manager ANTAM tersangka pemalsuan emas 109 ton dalam kurun waktu 2010-2022.
Penetapan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Mei 2024.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan jika penetapan 6 mantan GM ANTAM sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Album Perdana BAALE Sempat Dicibir Netizen, Iqbaal Ramadhan Tak Sakit Hati
BACA JUGA:Rilis Album Perdana, Iqbaal Ramadhan Ungkap Makna Khusus di Balik Judul BAALE
"Selain saksi penetapan ini juga berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan dan kemudian tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," terang Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu 29 Mei 2024 malam.
Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Adapun modusnya yaitu mereka menyalahgunakan wewenang dengan memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin.
BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Panca Si Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi!
BACA JUGA:Rencana Desain Baru Paspor yang Bakal Berganti Warna Dikritisi Akademisi: Apakah yang Lama Memang Tidak Aman?
Kundati juga menambahkan bahwa para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.
"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan jika logam mulia tersebut kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anaknya Didakwa Pasal Berlapis!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Jokowi: Negara Manapun Tidak Ada yang Bisa Hentikan Industrialisasi Indonesia!
- Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
- FOTO: Melihat Geliat Pasar Lama Tangerang
- Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba
- FOTO: Cerita dari Kota Tua Padang dan Sebuah Harmoni Akulturasi
- Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak
- Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya
- PKB Tetap Akan Berikan Reward Bagi Caleg Meski Gagal
- Army Bersiap, BTS Pop
- Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol
- FOTO: Bunga Mawar, Simbol Cinta Valentine dari Ekuador untuk Dunia
- Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik
- Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- Pertama Kali dalam 9 Tahun, Angka Kelahiran di Korsel Meningkat
- BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
- Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap
- Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit
- Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi
- Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi