OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
-
Jumlah Wisman ke Indonesia JanuariTiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak BulusFOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang MenduniaGaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba PradaKPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN JakselPrabowo Sebut Hubungan IndonesiaFOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DCAnies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak AdilMasuk Museum NasionalLemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
下一篇:5 Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Semuanya dari Asia
- ·Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- ·Prabowo Janji Akan Minimalisir Jumlah Korupsi di Indonesia
- ·Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2024
- ·Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
- ·Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci
- ·Gegara Trump, Ekonomi Amerika Serikat Diprediksi Hanya Tumbuh 1,5% di 2025
- ·Saat Zulhas Bandingkan Putusan MK Saat Prabowo Dua Kali Kalah Pilpres
- ·Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam
- ·Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji
- ·BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker
- ·Firli Bahuri Dianggap Plin
- ·Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
- ·Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!
- ·BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker
- ·Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
- ·Apa Itu Bulan Suro dalam Islam?
- ·Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- ·Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- ·Gegara Trump, Ekonomi Amerika Serikat Diprediksi Hanya Tumbuh 1,5% di 2025
- ·Prabowo: Indonesia–Prancis Bisa Berkontribusi untuk Stabilitas Global
- ·Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- ·China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump
- ·INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
- ·Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- ·Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus
- ·Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor
- ·Dukung Pendidikan Inklusif, Danamon Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Literasi Keuangan
- ·FOTO: Steril Gratis buat Ratusan Kucing di Jakarta
- ·Lewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global
- ·Santoso Sebut ASN Ditjen Pajak yang Pertontonkan Kekayaan Harus Didisiplinkan
- ·Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- ·FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
- ·Prabowo: Indonesia–Prancis Bisa Berkontribusi untuk Stabilitas Global
- ·FOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang Mendunia
- ·DPR RI Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
- ·Prabowo: Indonesia–Prancis Bisa Berkontribusi untuk Stabilitas Global