会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit!

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

时间:2025-06-12 10:31:29 来源:quickq网页版入口 作者:热点 阅读:229次
Warta Ekonomi,quickq加速器在哪下 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.

"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen

SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.

Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
  • Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
  • BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
  • 5 Langkah Foreplay yang Bikin Bercinta Makin Menyenangkan
  • Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
  • Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
  • Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
  • AC Pesawat Rusak, Penumpang 2 Jam Tersiksa seperti di Sauna
推荐内容
  • Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!
  • 13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
  • Ahok Jadikan Ibu PKK Agen Pembayaran Nontunai Sekaligus Edukasi UMKM
  • 4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
  • Waduh! Netizen Heboh Program Kampus Merdeka Disetop, Wamendiktisaintek: Akan Dievaluasi
  • 2025qs芬兰大学世界排名top5的学校,你最青睐谁?